Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mengapresiasi ketegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak atas sanksi yang diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal ini sebagai hukuman atas tindakannya yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Dengan sigap, tegas, profesional, transparan, dan akuntabel telah menangani kasus penganiayaan yg dilakukan oleh Sdr. AH dan disaksikan serta diduga dibiarkan oleh sang ayah AKBP AH," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023).
Poengky menagatakan kasus yang awalnya dinilai lambat penanganannya saat ditangani oleh Polrestabes Medan, kini sudah bisa tertangani sesuai harapan publik.
"Kami mengapresiasi hasil sidang KKEP yang menjatuhkan putusan PTDH kepada AKBP AH atas pembiaran terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya," ucapnya.
Di sisi lain, sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, kata Poengky, bisa menjadi pecutan untuk anggota Polri lain agar tak arogan dan tak pamer harta.
Baca juga: Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian
"Kami berharap kasus tersebut menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan seluruh anggota Polri, agar berhati-hati dan menjaga keluarganya agar tidak arogan, melakukan kekerasan, dan pamer kemewahan," jelasnya.
Poengky juga meminta agar Polri merombak diri khususnya perbaikan kultural di tubuh Korps Bhayangkara agara hal serupa tak terjadi.
"Kompolnas akan terus mengawasi proses pidana saudara AH dan ayahnya yang juga dijerat pasal turut serta serta pembiaran dalam kasus penganiayaan, serta pidana TPPU dalam dugaan pencucian uang," tuturnya.
Untuk informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.