News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Dewas KPK Rencanakan Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Brigjen Endar Priantoro

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Dedi Prasetyo. Dewas KPK Rencanakan Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Brigjen Endar Priantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Pemanggilan ini berkaitan dengan pengusutan laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kasus pencopotan/pemberhentian pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Haris mengatakan Dewas KPK sudah coba mengundang Irjen Dedi beberapa kali.

Namun, klarifikasi urung terjadi lantaran Dedi mengaku sibuk.

"Sudah beberapa kali dijadwalkan tetapi beliau masih ada kesibukan lain. Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Haris.

Sebelumnya, Haris menyebut Dewas KPK belum memutuskan untuk menaikkan laporan Brigjen Endar ke sidang etik.

Soalnya, kata Haris, beberapa anggota Dewas KPK masih dalam masa cuti Lebaran.

"Belum (ada keputusan naik jadi sidang etik), sebagian Dewas masih cuti lebaran," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Untuk mengusut laporan Endar Priantoro ini, Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dari internal.

Seperti lima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Sekretaris Jenderal Cahaya Hardianto Harefa.

Haris menyebut Dewas KPK masih bakalan menjadwalkan pengklarifikasian terhadap sejumlah pihak ke depannya. Namun, hal itu terkendala waktu.

"Masih ada pemeriksaan tapi belum ada waktu yang cocok," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro tidak menerima dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023. 

Baca juga: Temui Jenderal Listyo di Tengah Polemik Endar Priantoro, Firli Bahuri: KPK dan Polri Bersinergi

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Endar pun telah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman RI.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini