Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim PH-nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
KPK meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM.
Berikutnya, lembaga antirasuah itu akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali.
Baca juga: Hakim Praperadilan Diminta Bebaskan Lukas Enembe, Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Diberitakan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hakim memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Hakim tunggal dalam pertimbangannya berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.
Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Lukas sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar, Ada Unit Apartemen di Jakarta Selatan
Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.