Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.
Hal itu berdasarkan rapat pleno yang digelar para pimpinan Ombudsman RI, Selasa (2/5/2023).
"Disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Robert menerangkan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Endar dilaksanakan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman.
Robert bakalan mengomandoi pemeriksaan dimaksud.
Dengan perkembangan ini, Ombudsman selanjutnya akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait laporan Endar.
Baca juga: Dewas KPK Masih Proses Laporan Endar Priantoro, Belum Ada Keputusan Naik jadi Etik
Hanya saja, Robert belum menerangkan soal kapan waktu pemeriksaan akan diadakan.
"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," jelas Robert.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro.
Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar menjelaskan, dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," jelasnya.
Endar meminta agar Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.
"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, pertama, kami mengharapkan seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar dia.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti aduan Endar tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sebelum ini, Endar sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.