Seperti diketahui hingga sampai saat ini berkas perkara itu masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pelengkapan.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Renakta Ditreskirmum Polda Metro Jaya masih melakukan pelengkapan berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara milik kedua tersangka tersebut.
"Kami sedang melengkapi berkasnya," kata Yongki ketika dikonfirmasi, Jum'at (28/4/2023).
Kendati demikian, Yongki belum menjelaskan terkait tenggat waktu mengenai proses pelengkapan berkas perkara tersebut.
Dirinya hanya mengatakan, bahwa pihaknya meminta doa agar berkas perkara itu bisa segera dilengkapi oleh penyidik.
"Mohon doanya agar segera lengkap," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya pada pekan kemarin Polda Metro Jaya juga menyebut masih terus melengkapi berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih menyusun bukti dan keterangan para saksi ke berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci secara pasti kapan pemberkasan tersebut selesai dilakukan dan kedua tersangka bisa cepat diseret ke meja hijau.
Dia hanya mengatakan kemungkinan pihaknya akan memisahkan berkas perkara para tersangka itu.
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ucapnya.
KPK Nyatakan Penyidikan Kasus Rafael Alun Mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang