Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan, penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Ali belum menerangkan lebih detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun.
Dia hanya memastikan, segala perkembangan dalam kasus ini akan diungkapkan ke publik ketika telah ditemukan dasar yang cukup.
Namun demikian, Ali mengakui salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil kejahatan.
Dia memastikan pula, penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah.
Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama Hirawati selaku pihak swasta, Selasa (2/5/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
KPK sebetulnya mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Jennawati serta Thio Ida.
Hanya saja, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan KPK.
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," jelas Ali.