News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Nama Menkominfo Johnny G Plate dan Sang Adik Belum Clear dari Kasus Korupsi Tower BTS

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kejaksaan Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung segera tetapkan status hukum Menkominfo Johnny G Plate dan adik yang juga terseret di kasus korupsi tower BTS, hingga kini nama keduanya belum clear.

Nantinya, tim penyidik akan mengadakan ekspos perkara untuk menentukan apakah pemeriksaan Johnny G Plate masih diperlukan atau tidak.

"Belum ada (pemeriksaan Menkominfo), tunggu jadwalnya ajalah ya. Satu atau dua hari ini udah ekspos," ujar Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023).

Tak hanya mengenai pemeriksaan Johnny G Plate, hasil ekspos nanti juga akan menjelaskan ada atau tidaknya tersangka baru, termasuk tersangka korporasi dalam perkara ini.

"Keseluruhanlah itu dibahas nanti pas ekspos," kata Febrie saat ditanya soal peluang tersangka korporasi dalam kasus korupsi BTS.

Baca juga: Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Selain perkara BTS, ekspos juga akan digelar untuk perkara-perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti korupsi Waskita Karya, pupuk, PLN, Tol Japek, dan lain-lain.

"Kan digabung semuanya, hasil Waskita, hasil lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate hingga kini masih berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS.

Berubah atau tidak status tersebut, akan ditentukan dari gelar perkara yang akan dilakukan.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).

Jadwal ekspos yang direncanakan, yaitu lusa, tidak lama setelah penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus BTS ke penuntut umum. Sebab ketiganya sudah dilimpahkan oleh tim penyidik pada Selasa (2/5/2023) lalu.

Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah BAP Dirut BAKTI Soal Setoran Rutin Rp 500 Miliar ke Menkominfo Johnny G Plate

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka.

Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini