Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengancam profesi advokat setelah menetapkan salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi, ancaman," kata tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Dikatakan Petrus, pengacara punya hak untuk menemui kliennya dan menggali informasi mengenai perkara yang disangkakan.
Pengacara, lanjut dia, memiliki hak imunitas dalam membela kliennya.
"Karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," katanya.
Baca juga: KPK Periksa Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
Ia tak menyangkal bahwa KPK pernah mentersangkakan pengacara.
Yakni pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menjadi tersangka merintangi penyidikan.
Di sisi lain, Petrus mengaku belum mengetahui perbuatan Stefanus yang membuat ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Istilah hukumnya perbuatan materielnya apa kan kita belum tau, dia lakukan apa, tapi sepanjang yang ada di media kan, karena dia memberikan pendapat hukum kepada Bapak Lukas," sebut Petrus.
KPK menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).