TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan sebanyak empat dari 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akan dipulangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar telah berkoordinasi dengan KBRI Bangkok soal kepulangan tersebut.
"Bahwa terdapat 4 orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Sandi menyatakan, keempat WNI itu akhirnya dilepaskan oleh perusahaan yang mempekerjakannya akibat tidak mau terlibat kasus hukum.
"Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," ujarnya.
Sebelum dipulangkan, keempat WNI tersebut kini berada di hotel di wilayah Mae Sot, Thailand.
Divisi Hubungan Internasional Polri, kata Sandi, juga telah berkoordinasi dengan atase kepolisian di Bangkok untuk melakukan penjemputan.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Sandi.
Sementara, terhadap 16 WNI lainnya masih berada di Myawaddy, Myanmar. Proses negosiasi dengan perusahaan yang memperkerjakan mereka masih dilakukan.
"Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," ungkap Sandi.
"Sedangkan 1 orang menurut informasi tidak mau dipulangkan," tutupnya.
Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.
Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.
Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.