Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut keuntungan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Diketahui, dalam kasus ini dua orang bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditetapkan sebagai tersangka karena berperan merekrut para WNI tersebut.
Baca juga: 25 WNI Jadi Korban Perdagangan orang di Myanmar karena Rayuan Gaji Belasan Juta
Dalam hal ini, penyidik bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki keuntungan yang diraup para pelaku.
"Kami juga tidak begitu saja menyampaikan mereka dapat keuntungan sekian, karena fakta-fakta yang kita dapatkan tentu saja agak lain saat dilaksanakan interogasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
"Saat ini penyidik sudah berhubungan dengan PPATK, sejauhmana terkait dengan korban-korban yang ada, kemudian perusahaan perusahaan di luar negeri, mereka mendapatkan berapa," sambungnya.
Nantinya, kata Djuhandhani, berdasarkan penyelidikan PPATK akan diketahui keuntungan yang sudah diraup para tersangka itu.
"Nanti dari hasil tracing PPATK kita akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapatkan para pelaku ini terkait 20 orang ini," jelas Djuhandani.
Baca juga: WNI Korban TPPO Myanmar Dibekali Surat Tugas Palsu untuk Kelabui Petugas Imigrasi
Untuk informasi, Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Belakangan diketahui jika korban bertambah lima orang. Namun, kelimanya itu berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan telah dievakuasi di KBRI Bangkok.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.
Baca juga: WNI Korban TPPO Myanmar Dibekali Surat Tugas Palsu untuk Kelabui Petugas Imigrasi
Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.