News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Disekap di Myanmar

4 WNI Korban TPPO di Myanmar Akan Dipulangkan, Polri: 15 Lainnya Masih Proses 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video yang diunggah akun Instagram @bebaskankami yang memperlihatkan sekumpulan WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Video tersebut diunggah pada 16 April 2023 lalu. Pada video tersebut dikatakan bahwa para WNI disekap hingga disiksa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan sebanyak empat dari 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akan dipulangkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar telah berkoordinasi dengan KBRI Bangkok soal kepulangan tersebut.

"Bahwa terdapat 4 orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Sandi menyatakan, keempat WNI itu akhirnya dilepaskan oleh perusahaan yang mempekerjakannya akibat tidak mau terlibat kasus hukum.

"Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," ujarnya.

Sebelum dipulangkan, keempat WNI tersebut kini berada di hotel di wilayah Mae Sot, Thailand. 

Divisi Hubungan Internasional Polri, kata Sandi, juga telah berkoordinasi dengan atase kepolisian di Bangkok untuk melakukan penjemputan.

"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Sandi.

Sementara, terhadap 16 WNI lainnya masih berada di Myawaddy, Myanmar. Proses negosiasi dengan perusahaan yang memperkerjakan mereka masih dilakukan.

"Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," ungkap Sandi.

"Sedangkan 1 orang menurut informasi tidak mau dipulangkan," tutupnya.

Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.

Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca juga: 20 WNI jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemerintah Komunikasi ke Banyak Pihak sebagai Upaya Perlindungan

"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.

Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.

Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.

Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini