TRIBUNNEWS.COM - Berikut posisi dan syarat lowongan kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes membuka lowongan kerja untuk Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu Periode I 2023.
Pendaftaran lowongan kerja Kemenkes tersebut, dibuka mulai 3 Mei hingga 7 Mei 2023.
Seluruh informasi pendaftaran lowongan kerja Kemenkes dapat diakses melalui laman tugsusnakes.kemkes.go.id, klik disini.
Diketahui, Kemenkes membuka lowongan kerja ini untuk 7 posisi jabatan.
Baca juga: Humas Kemensetneg Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
Berikut posisi jabatan dan syarat yang dibutuhkan dalam lowongan kerja Kemenkes:
Jenis Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Tenaga Kesehatan Masyarakat (Diutamakan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku)
4. Tenaga Kesehatan Lingkungan (Diutamakan Sanitasi Lingkungan)
5. Ahli Teknologi Laboratorium Medik
6. Tenaga Kefarmasian
7. Tenaga Gizi (Diutamakan Nutrisionis)
Baca juga: Kemenlu Buka Lowongan Kerja Shortlisted CPS, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Syarat Daftar Lowongan Kerja Kemenkes
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Diutamakan usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya;
- Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri;
- Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas Narkoba
- Berkelakuan Baik
- Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
- Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiiki Kartu BPJS Kesehatan
Syarat Dokumen
1. Diunggah saat Pendaftaran
- Ijasah
- Transkip Nilai
- STR
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS
- NPWP
2. Diunggah Setelah Lulus Administrasi
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Fasyankes Pemerintah,
- Surat Keterengan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Fasyankes/Lab teregistrasi
- Surat Berkelakuan Baik/SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian
(Tribunnews.com/Pondra Puger)