Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus gratifikasi yang menjerat bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Megawati merasa bingung lantaran Rafael yang merupakan bekas ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan justru terjerat kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga dijadikan sebagai tersangka akibat gratifikasi.
"Ini negara sudah enak banget kita ini merdeka, tahu gak. Kok terus mau nya enak aja, kalau bisa korupsi. Kan bingung ya saya," kata Megawati dalam seminar bertajuk "Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru" di Badung, Bali, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Megawati: Saben Hari Suruh Lapor LHKPN, Tiba-tiba Muncul Kasus Rafael, Duarr. . .
"Orang pajak, Rafael Alun itu bikin saya ketawa. Kita disuruh untuk bisa lapor LHKPN, kalau ada kecurigaan. Gile tau-tau si Rafael muncul duar gitu. Aku mikir yailah ya terang dong," lanjutnya.
Menurut dia, lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi dan Bea Cukai itu merupakan lingkungan yang riskan melakukan tindak pidana korupsi.
Megawati menyayangkan sikap Rafael Alun dan meminta bekas pegawai eselon III itu untuk insaf.
"Pantas ya saya bilang, makanya banyak ya keren-keren gitu. Duitnya dari mana ya, ayo insaf, pokoknya insaf udah. Balikin aja lagi dah gitu loh, ngapain sih sampai senang amat gitu," kata Megawati.
Sementara, beberapa hari sebelumnya, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membongkar permainan pejabat birokrat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat akun Twitter pribadinya @seeksixsuck pada Rabu (3/5/2023).
Dalam salah satu unggahannya, mulanya Jonathan menceritakan bahwa pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes kedapatan main gitar di Polsek Pesanggrahan dengan santai dan seakan tidak terjadi peristiwa serius.
"Jadi tu anak dajal bertiga main gitar di Polsek Pesanggrahan, santai banget kaya gak ada apa-apa," cuit Jonathan.
Ketiganya baru terdiam dan pucat setelah diberi tahu bahwa ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo yang saat itu merupakan pejabat pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu tak bisa membantu urusan hukum di kepolisian.
Jonathan menyebut sebelumnya Mario Dandy sempat mengatakan bahwa Agnes tidak akan terkena hukuman penjara karena perkara hukumnya sudah diurus Rafael. Mario saat itu lanjut Jonathan, menyebut hukuman yang akan dijatuhi pengadilan kepada Agnes tak lebih dari 2 tahun 8 bulan.
Jonathan pun heran mengapa Mario bisa melontarkan pernyataan tersebut dengan yakin. Padahal pada saat itu perkara penganiayaan masih jauh dari pelimpahan ke pengadilan.
"Sebelumnya dia bilang ke tantenya agnes, dendy sempat bilang: tenang tante, Agnes gak akan kena, semua diurus papa, paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan. Bagaimana dia bisa tahu akan dihukum segitu?" heran ayah David Ozora ini.
Upaya 'mengondisikan hukuman' bagi Agnes, Mario dan Shane berlanjut ke Polres Jakarta Selatan. Kata Jonathan, ketiga pelaku merasa Polsek Pesanggrahan hanya tempat singgah sebelum Rafael membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Hal ini ia simpulkan dari santainya sikap ketiga pelaku saat di Polsek Pesanggrahan yang bisa main gitar, nyanyi di depan banyak saksi yang ada di lokasi, termasuk N seorang ibu yang saat di TKP menolong David usai dianiaya.
Jonathan pun mempersilakan pihak kepolisian menyanggah informasinya ini.
"Mario, Agnes, Shane merasa Polsek Pesanggrahan cuma tempat nongkrong sesaat sebelum papanya keluarin mereka. Bisa main gitar, nyanyi-nyanyi dan dilihat banyak saksi, termasuk Ibu N (yang nolong david) saat diperiksa di polsek sesaat setelah agnes datang," kata Jonathan.
"Polisi silakan sanggah," katanya mempersilakan.
Jonathan menyebut ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo merupakan mafia birokrasi Kemenkeu yang punya jejaring hierarkis hingga mampu memainkan perannya di lintas institusi.
Ia menyebut bahwa Rafael hanya tukang tagih dan tukang peras yang levelnya masih medioker. Meski begitu yang bersangkutan bisa membuat banyak pihak bertekuk mengikuti keinginannya menyelamatkan putra mahkotanya dari jeratan hukum lewat pundi rupiah.
"Pejabat eselon 3, kabag umum DJP Jaksel. Bukan jabatan yang tinggi tapi bisa memainkan kaki-kakinya sampe lintas institusi," ungkap Jonathan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan, penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Megawati Sebut Imigrasi, Pajak dan Bea Cukai Merupakan Lahan Basah
Ali belum menerangkan lebih detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun.
Dia hanya memastikan, segala perkembangan dalam kasus ini akan diungkapkan ke publik ketika telah ditemukan dasar yang cukup.
Namun demikian, Ali mengakui salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil kejahatan.
Dia memastikan pula, penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," kata Ali.