Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sosok David Yulianto
Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Sejak Tahun Lalu, Tapi di Mobil Berbeda
David Yulianto merupakan pelaku aksi koboi di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Diketahui, David (32) merupakan seorang karyawan swasta.
Dia tinggal di David tinggal di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).
Pelaku penodongan terhadap pengemudi taksi online tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (5/5/2023).
Dalam kesempatan itu Kombes Trunoyudo mengungkapkan, pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.
Selain itu, pelat nomor dinas yang digunakan oleh David Yulianto pada saat melakukan aksinya di ruas tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipastikan palsu.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada Jumat (5/5/2023).
Dikutip dari Wartakotalive, diketahui, pelat dinas yang digunakan adalah nomor 10011-VII yang pelat berasal dari Polda Metro Jaya.
"Pelat nopolnya palsu," kata Latif Usman, saat dikonfirmasi.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Abdi Ryanda Shakti)(Wartakotalive.com/Dwi Rizki)