News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Demo Tolak RUU Kesehatan di Kemenkes, Tenaga Kesehatan Memaksa Bertemu Menkes

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elemen massa gabungan dari tenaga kesehatan hingga Dokter melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa gabungan dari tenaga kesehatan hingga dokter melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Para orator bergantian menyampaikan orasinya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Massa pun mendesak masuk ke Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ingin bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Tolong Pak Menkes temui kami di sini,” ujar orator dari atas mobil komando.

Baca juga: Perlu Dikaji Ulang, IDI Nilai Ada Masalah Lebih Krusial daripada RUU Kesehatan

Sementara itu orator lainnya meminta pintu gerbang Kemenkes yang tengah dijaga petugas kepolisian.

“Buka pintunya. Kita bukan maling. Bapak-bapak ini digaji dari yang rakyat. Ini rumah kami,” ucap orator.

“Bukan bapak punya gedung ini. Bapak ibu disini digaji dari keringat kami.”

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa tiba di Gedung Kemenkes Jakarta Selatan pada sekira pukul 12.40 WIB.

Mereka sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Adapun Ribuan tenaga kesehatan itu  berunjuk rasa menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria mengatakan bahwa sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw.

Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasiinformasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni, Senin (8/5/2023).

"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang," lanjut dia.

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi di sahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangab anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.

"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut.

Beni menyebut hal itupun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, usg kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Diketahui, Penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw semakin meluas.

Usai Aksi Damai Nasional ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada bulan November tahun lalu, kini puluhan ribu anggota dari 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia akan kembali turun mengadakan Aksi Damai Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini