News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Minta Mendagri Pertimbangkan Rekam Jejak Pejabat Sebelum Angkat PJ Bupati Muba

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mempertimbangkan rekam jejak seorang pejabat sebelum memutuskan melantik menjadi pj kepala daerah.

Menurut dia, upaya itu penting dilakukan untuk memastikan seorang itu bersih dan tak terjerat kasus hukum.

"Aturan mengangkat PJ dan PLT itu, yang diangkat adalah orang bersih," ujar Boyamin saat dihubungi pada Senin (8/5/2023).

Boyamin Saiman menyoroti Apriyadi yang menjabat sebagai PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba).

Dia mengungkapkan nama Apriyadi pernah disebut menerima aliran duit Rp50 juta saat Apriyadi menjabat sebagai Sekda Muba.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.

Untuk itu, Boyamin meminta KPK menjelaskan soal status hukum Apriyadi.

Baca juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Segera Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK: Jangan Abal-abal

“Segera (KPK,-red) memberikan penjelasan yang bersangkutan. Kalau bersih katakan bersih. Kalau tidak harus diproses hukum,” ujarnya.

Setelah mendapat kepastian status hukum itu, dia mengharapkan keberadaan Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba tak lagi menjadi polemik

Sebab, kata dia, yang seharusnya ditunjuk menjadi PJ Bupati Muba adalah orang yang tidak pernah diduga terlibat perkara korupsi.

"Setidaknya ada orang lain yang tidak pernah disebut menerima aliran dana,” tambahnya.

Untuk diketahui, Apriyadi ditunjuk menjadi PJ Bupati Muba pada 2022.

Dia dilantik oleh Gubenur Sumsel Herman Deru.

Pelantikan Apriyadi ini berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.1.6/2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini