TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kini sedang menyidangkan kasus Andre Lucas Sim.
Dia didakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
Pakar Hukum Pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Dr Hendri Jayadi menengarai kasus ini penuh kejanggalan.
Baca juga: Nasib Pemeran Ikal Laskar Pelangi, Terjerat Kasus Penipuan Open BO, Libatkan Istri dan Rekannya
Sebab, katanya, komisi atau “success fee” yang telah diterima Andre Lucas Sim sebagai jasa karena ia sudah berhasil menjadi perantara bagi PT KML membeli tanah seluas 18 hektare di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, tahun 2021 diminta kembali oleh PT KML.
Bahkan ditambah dengan kerugian material dan imaterial sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total yang harus dikembalikan Andre sebesar Rp 3,8 miliar.
Andre tak mau mengembalikan karena merasa “success fee” itu hak dia di tahap pertama pembelian tanah, sementara PT KML menganggap itu sebagai “success fee” di pembelian tahap kedua yang belum terlaksana.
“Jadi kasus ini memang penuh kejanggalan,” kata Hendri Jayadi dalam “podcast” dengan “host” Chief Executive Officer (CEO) Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri yang tayang di kanal YouTube KAB TV, Senin (8/5/2023.
Menurut Hendri, dalam kasus penipuan dan penggelapan, harus ada ‘mens rea” atau niat jahat yang dengan sengaja seseorang melakukan penipuan atau penggelapan.
“Jika dilihat dari kasusnya kan tidak seperti itu. Terdakwa merasa ‘success fee’ itu hak dia, sehingga tentu saja tak mau mengembalikan,” jelasnya.
Sudah tahu begitu, mengapa penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mau meproses hukum Andre Lucas Sim?
Menurut Hendri, hal itu terkait dengan komitmen para penegak hukum itu dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: Kompolnas Yakin Propam Tindaklanjuti Laporan Ancaman dan Penggelapan Barbuk Kapolres Nagekeo
“Selain berlandaskan fakta di persidangan, jangan lupa hakim dalam memutus perkara juga tergantung pada hati nuraninya. Jadi, Andre Lucas mau divonis bersalah atau bebas, tergantung nurani hakim,” paparnya.
Kini, kata Hendri, nasib Andre Lucas Simon di tangan Majelis Hakim PN Jakbar yang menyidangkan perkaranya.
“Sebab itu, kalau memang unsur Pasal 378 dan Pasal 372 itu tidak bisa dibuktikan, ditambah dengan kayakinan hati nurani hakim, maka sudah selayaknya terdakwa divonis bebas atau lepas,” paparnya.
“Minta ‘fee’ dikembalikan, bahkan jumlahnya jauh lebih besar daripada yang diberikan, itu sebuah kezaliman,” tandasnya.