TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kasus terjadinya staycation atau menginap di hotel bersama atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.
"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," ungkapnya, Minggu (7/5/2023).
Netty juga meminta Kemnaker tidak membiarkan kasus tersebut, karena para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus dan membawa ke jalur hukum.
"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi."
"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.
Baca juga: Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation
Pertanyakan Fungsi Pengawasan Kemnaker
Netty pun kemudian mempertanyakan bagaimanakah peran dari Kemnaker sendiri mengenai pengawasan tersebut.
Lantaran, jika fungsi pengawasan berjalan baik maka pelecehan seksual yang dialami pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas.
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty kepada wartawan Minggu (7/5/2023).
Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan, kata Netty, harus ampuh menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," ucap Netty.
Netty: Para Korban Pelecehan Harus Berani Lapor
Netty mengatakan para korban pelecehan seksual harus berani melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak yang berwenang.
Begitu pun juga dengan masyarakat yang mengetahuiya, harus berani juga untuk membongkar dan membantu korban.
"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," ujarnya.
Korban pelecahan seksual mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
Mereka bisa mendapatkannya dari banyak lembaga dan institusi hingga DPR RI yang siap mendampingi dan membantu.
"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," tandasnya.
Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres
Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.
Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir
Selain itu, disebutkan juga para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.
"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.
Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.
"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.
"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.
Sebagai Informasi, ada oknum perusahaan yang diduga memberikan syarat pada karyawatinya untuk staycation di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Lokasi perusahaan tersebut diduga berada di Cikarang.
Dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Chaerul Umam)