TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan saat proses penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.
"Saat proses penyidikan tersangka saudara LE (Lukas Enembe) yang dilakukan oleh tim penyidik, saat KPK melakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi secara langsung maupun tidak langsung atas penyidikan dugaan korupsi saudara LE," ujarnya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.
Lalu penyidik KPK langsung mengumpulkan alat bukti untuk semakin menguatkan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening.
Berdasarkan temuan tersebut, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Hanya Alasan
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Stefanus Roy Rening akan ditahan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara.
Tersangka Pengaruhi Saksi hingga Giring Opini Publik
Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening sudah mengenal Lukas Enembe sejak 2006 hingga saat ini.
Kemudian, saat Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening ditunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa hukumnya.
Lalu, selama mendampingi Lukas Enembe, Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum seperti menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh KPK oleh penyidik agar tidak hadir.
"Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jadi saudara SSR memengaruhi beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK agar tidak hadir," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Kemudian, Stefanus Roy Rening juga diduga meminta salah satu saksi membuat testimoni dan menyampaikan fakta tidak benar terkait kasus Lukas Enembe.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," tutur Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan tersangka turut menyusun testimoni di tempat ibadah untuk menarik simpati dari masyarakat kepada Lukas Enembe.
Selain itu, Stefanus Roy Rening turut memengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang kepada KPK.
"Atas saran dan pengarus SSR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
Atas tindakan tersebut, Ghufron mengungkapkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe menjadi terhambat.
Akibat perbuatannya, Stefanus Roy Rening dijerat dengan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe