TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjadi saksi kasus ujaran kebencian peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, tiga kader Muhammadiyah sambangi Bareskrim Polri pada Selasa (09/05/2023).
Adapun kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu, terus berlanjut.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Ketiganya adalah Dr Ma’mun Murod, M.Si, Ismail Fahmi, Ph.D, dan Muhammad Mashuri Mashuda, S.Si.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih membeberkan, ketiganya akan memberikan keterangan di waktu berbeda.
Ismail Fahmi, Ph.D pukul 10.00 wib. Mashuri Mashuda (Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah) mulai pukul 13.00 wib, dan Ma’mun Murod (Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah/Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta), diminta hadir pukul 14.00 wib.
"Dalam memberikan keterangan sebagai saksi tersebut, ketiga kader Muhammadiyah itu akan didampingi Tim Pengacara dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan unsur dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah," ujar Ikhwan di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, AP Hasanuddin, aparat sipil negara (ASN) BRIN, Sabtu pekan lalu telah diringkus polisi.
Komentar bernada ancaman Peneliti BRIN ini bermula dari perbedaan penetapan 1 syawal 1444 H.
Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Tersangka Penelitinya Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah
Selain disangkakan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, AP Hasanuddin juga menuliskan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.