Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe.
Baca juga: Jadi Tersangka OOJ, Stefanus Roy Rening Pengaruhi Saksi dan Giring Opini Publik Kasus Lukas Enembe
Terkait penahanannya tersebut, Roy mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).
Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo.
Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yaitu Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.
Roy menilai peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK.
Baca juga: Pakai Baju Toga Advokat, Tersangka Stefanus Roy Rening Diperiksa KPK
Namun demikian, dia mengklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.
"Enggak lah, enggak-enggak," kata Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.
Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara.
Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.
"Diduga SRR (Stefanus Roy Rening) dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening,sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Roy menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.