Roy juga disebut telah menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud.
Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar.
Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)