News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis Teddy Minahasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satu lagi petinggi Polri berpangkat jenderal yang dijatuhi hukuman penjara karena terkait kasus hukum.

Dia adalah  Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain Irjen Teddy Minahasa, dalam catatan Tribunnews.com setidaknya ada 7 Polri aktif yang pernah tersangkut kasus dan menjadi perhatian publik saat itu.

Siapa saja? Berikut rangkuman Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023).

1. Irjen Pol Djoko Susilo 

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). (TRIBUN/DANY PERMANA)

Irjen Pol Djoko Susilo saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri.

Tahun 2011, dia terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.

Majelis hakim menjatuhkan vonis  hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia dianggap merugikan negara sebesar Rp121 miliar.

Dalam perjalanannya, MA (Mahkamah Agung) menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

2. Komjen Pol Susno Duadji

Komisaris Jenderal Duadji juga pernah terjerat kasus korupsi.

Saat itu dia masih menjabat  Kabareskrim Polri Periode 2008-2009.

Jabatan mentereng di Polri itu tak membuat dirinya tersangkut kasus hukum.

Pada Kamis 24 Maret 2012, Susno divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komjen Pol Susno Duadji memberi kesaksian pada persidangan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (2/9/2010) (Tribunnews.com/Yogi Gustaman)

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Tahun 2021 lalu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam  kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntuan jaksa agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Selain itu, menurut majelis, suap diberikan agar Napoleon menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.

4. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Pada 2021 lalu, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

5. Brigjen Pol Didik Purnomo

Tahun 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo  dalam kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas, tahun anggaran 2011.

Didik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Dalam perkara ini, Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta.

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014). (Tribunnews/Dany Permana)

Vonis terhadap Didik lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.

6.  Brigjen Hendra Kurniawan

Pada 2023 ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

7.  Irjen Pol Ferdy Sambo

Pada Februari 2023 lalu, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (AFP/Aditya Aji)

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, termasuk dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini