News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 WNI yang disekap dan menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Keduanya berhasil ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Mahfud MD Sebut soal Komitmen Negara Anggota ASEAN Berantas TPPO: Kita Bersiap Tegas

Saat ini, kata Djuhandhani pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka tersebut.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," ungkapnya.

Djuhandhani menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya ini sebelumnya diambil melalui gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (9/5/2023) siang.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Djuhandani menjelaskan, keduanya diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci peranannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Presiden Bawa Agenda TPPO di KTT ASEAN

Diberangkatkan Secara Ilegal

Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.

"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini