News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 WNI yang disekap dan menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.

Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini. 

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.

"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.

"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; Berkoordinasi dengan IOM; berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini