TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara.
Linda Pujiastuti juga diminta membayar denda Rp 2 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika bersama-sama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Linda dan AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Dihukum Ringan
Sebelumnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023), Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.
"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Mami Linda juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Hari Ini, Linda dan AKBP Dody Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Peran Linda
Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Narkoba: Teddy Minahasa Digelar Besok, Linda dan AKBP Dody Dijadwalkan Lusa
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Linda juga sudah mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui pengacaranya Adriel Purba pada Kamis (23/3/2023).
Pihaknya mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)