News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Vonis Kasus Narkoba: Teddy Minahasa Digelar Besok, Linda dan AKBP Dody Dijadwalkan Lusa

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus peredaran narkoba yaitu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang vonis. Untuk Teddy Minahasa, sidang vonis akan digelar besok Selasa (9/5/2023). Sedangkan Linda dan AKBP Dody akan digelar lusa yaitu Rabu (10/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis kasus peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan segera digelar.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sidang vonis terhadap Teddy Minahasa akan digelar besok, Selasa (9/5/2023).

"Selasa, 09 Mei 2023; 09.00 WIB s/d selesai, agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Mudjono," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Berbeda dengan Teddy, sidang vonis Linda dan Dody akan digelar lusa yakni pada Rabu (10/5/2023).

Untuk Linda, sidang akan dimulai pukul 11.15 WIB di Ruang Sidang Ali Said PN Jakarta Barat.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Sedangkan sidang vonis terhadap AKBP Dody dijadwalkan akan digelar terlebih dahulu ketimbang Linda yakni pukul 09.00 WIB di ruang yang sama dengan Teddy yakni Ruang Sidang Mudjono.

Tuntutan JPU: Teddy Dihukum Mati, Linda Dipenjara 18 Tahun, AKBP Dody Penjara 20 Tahun

Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara . Beda respons AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijauĀ  jelang sidang tuntutan. (Kolase Tribunnews)

Dikutip dari Tribun Jakarta, terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Adriel Unggah Video di TikTok, Reza Indragiri: Semua Bukti Mengarah ke Dody

Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini