News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Vonis Kasus Narkoba: Teddy Minahasa Digelar Besok, Linda dan AKBP Dody Dijadwalkan Lusa

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus peredaran narkoba yaitu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang vonis. Untuk Teddy Minahasa, sidang vonis akan digelar besok Selasa (9/5/2023). Sedangkan Linda dan AKBP Dody akan digelar lusa yaitu Rabu (10/5/2023).

Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy.

Sebelum Teddy, Linda juga telah mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (27/3/2023).

Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," ujuar JPU membacakan tuntutan Linda.

Baca juga: Suruh Jebak Mami Linda, Teddy Minahasa Ngaku Paham Rasa Sakit Hati Dody Prawiranegara

Terkait tuntutan tersebut, JPU mengatakan hal-hal yang memberatkan terhadap Linda yaitu terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pada hari yang sama dengan Linda, Dody juga telah mendengarkan tuntutan JPU yakni meminta hakim untuk menghukum terdakwa agar dipenjara 20 tahun.

Selain itu, Dody juga wajib membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya.

Baca juga: Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Soroti Kejanggalan Sabu Tangkapan Dody Prawiranegara

Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Wahyu Septiana)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini