News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 52, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelatihan Kartu Prakerja - Segera gabung di Kartu Prakerja gelombang 52, akses segera di www.prakerja.go.id, dan perhatikan syarat pendaftarannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara gabung di pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 52.

Kartu Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para peserta untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 52.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 dibuka sejak kemarin, Selasa (9/5/2023).

Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, para peserta dapat mengakses pendaftaran di laman resmi www.prakerja.go.id.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, dapat segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.

Namun, jika peserta belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Perhatikan persyaratan pendaftarannya sebelum mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapkan NIK dan Segera Akses prakerja.go.id

Syarat Pendaftaran

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

- Tidak merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja

Cara Gabung Prakerja Gelombang 52

1. Jika sudah memiliki akun di website prakerja.go.id, segera klik dan pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini