News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Mami Linda.

Hal meringankan itu yang menjadi hukuman Linda Pujiastuti menjadi lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU sebelumnya yang menyatakan hukuman 18 tahun penjara.

Mami Linda Salahkan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui bahwa dirinya terpengaruh dengan Teddy Minahasa dalam ikut sertanya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pihak kubu dari Linda pun menyebut kejadian tersebut sebagai malapetaka.

"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari saksi Irjen Teddy Minahasa."

"Perbuatan terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Terkait peredaran nakoba tersebut, pihaknya merasa Linda telah dimanfaatkan oleh Teddy Minahasa.

Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunei Darussalam.

"Namun justru dimanfaatkan oleh saksi Irjen Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli sabu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini