TRIBUNNEWS.COM - AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi tersebut terbukti bersalah dan secara sah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023) hari ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Jon Sarman, Rabu (10/5/2023).
Dikutip dari TribunJakarta.com, hakim ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, Dody Prawiranegara.
Baca juga: AKBP Dody Lawan Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Kasih Tahu Seluruh Anggota Polri
Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara
1. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
3. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkotika, namun dirinya ikut dalam peredaran narkotika
4. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat
5. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khusunya Polri
Selain itu, hakim ketua Jon Sarman Saragih juga membeberkan beberapa hal yang meringankan Dody Prawiranegara.
Hal yang Meringankan Dody Prawiranegara
1. Terdakwa mengakui perbuatannya