2. Terdakwa menyesali perbuatannya yang salah
3. Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus
Jon Sarman juga mengatakan bahwa Dody Prawiranegara terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran narkotika.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap hakim ketua, Rabu (10/5/2023).
Dody terbukti salah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," tambahnya.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
Vonis Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Eks Kapolda Sumatera Utara tesbut terbukti salah dan secara sah terlibat dalam kasus narkotika, yakni menukar sabu dengan tawas.
Vonis yang diterimanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Pondra Puger,Ashri) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)