News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023) - Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika.

2. Terdakwa menyesali perbuatannya yang salah

3. Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus

Jon Sarman juga mengatakan bahwa Dody Prawiranegara terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran narkotika.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap hakim ketua, Rabu (10/5/2023).

Dody terbukti salah  melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," tambahnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Vonis Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Eks Kapolda Sumatera Utara tesbut terbukti salah dan secara sah terlibat dalam kasus narkotika, yakni menukar sabu dengan tawas.

Vonis yang diterimanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Pondra Puger,Ashri) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini