Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan partai politik atau parpol hendaknya memilih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sadar HAM.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hal ini sebagai bentuk mendorong terciptanya situasi yang kondusif di masyarakat.
Ini juga sekaligus menanggapi masa tahapan pendaftaran bacaleg DPR RI dan DPRD serta DPD RI yang sudah berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
“Penting untuk menyampaikan himbauan kepada partai-partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kriteria SADAR HAM dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024,” kata Pramono Ubaid dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, partai politik sebagai stakeholder utama dalam proses pencalonan Anggota Legislatif dalam pemilu memiliki peran sangat penting untuk menentukan Caleg dengan kriteria seperti apa yang akan diajukan.
Baca juga: Komnas HAM RI Rekomendasikan Terkait Perppu Cipta Kerja Hingga Pengesahan RUU PPRT di Mayday 2024
Karena itu, kata Ubaid, partai politik perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka.
"Dengan demikian maka partai politik akan memberi kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang RAMAH HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga: Pelanggaran HAM Konflik Agraria Naik Setiap Tahun, Komnas HAM: Belum Ada Penanganan Konferehensif
Adapun Komnas HAM turut memetakan Kriteria Calon Anggota Legislatif Sadar Hak Asasi Manusia yang di antaranya sebagai berikut.
1. Memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi.
2. Memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan.
3. Memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
4. Berkomitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
5. Tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, di antaranya KDRT, kekerasan seksual, intoleransi, kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi.