Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pihak yang akan didalami KPK adalah mantan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary.
Windy diketahui telah masuk daftar cegah dalam kasus ini.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
"Terkait dengan beberapa orang di dalam perkaranya, saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto), ini tadi ada disebutkan seseorang, perempuan ya (Windy Idol), semua orang siapapun itu yang memang kami atau para penyidik kira, para penyidik berpikir atau memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tipikor (tindak pidana korupsi) tentu akan kita panggil," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK memang telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri
Asep mengatakan, pemanggilan terhadap Windy Idol adalah untuk melihat sejauh mana keterlibatan Windy terkait dua tersangka baru tersebut.
"Akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apapun itu diabaikan," ujar Asep.
KPK pun diketahui telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka, MA Hormati Proses Hukum
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ungkap Ali.