TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan soal komitmen megara-negara anggota ASEAN terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mahfud MD mengatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN akan bekerja sama dan bersikap tegas untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.
"Kita bersiap tegas, antar pemerintah nanti akan membuat komitmen untuk bekerja sama memberantas TPPO," ungkap Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).
Dirinya pun menyebut TPPO itu merupakan suatu sindikat kejahatan yang dilakukan oleh beberapa negara.
"Perdagangan orang itu kan di sini ada yang mengirim, di negara tujuan ada yang menerima. Semuanya sindikat," ujar Mahfud MD.
ASEAN, kata Mahfud, harus memiliki suatu instrumen yang memadai untuk memberantas kejahatan perdagangan orang tersebut.
Baca juga: Dibantu Kepolisian Filipina, Polri Ungkap Kasus TPPO yang 155 WNI Jadi Korban
Nantinya juga akan dilakukan hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kerjasama antar suatu negara.
"ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antar negara," kata Mahfud MD.
Menkoplhukam itu juga telah melakukan koordinasi untuk disepakatinya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepolisian RI dan Kepolisian Kamboja guna memperkuat kerja sama dalam penanganan TPPO.
Lebih lanjut, sebelumnya pihak kepolisian menduga ada pelaku di dalam 20 orang yang disebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Hubungan (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti.
"Sekarang tim Bareskrim dan Hubinter sedang proses interogasi. Bisa jadi diantara 20 orang itu ada yang pelaku," ucap Krishna, Selasa (9/5/2023).
Krishna pun menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk pemulangan para WNI tersebut.
"Semua pemulangan dikoordinasikan dengan Kemenlu," terangnya.
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya penyidikan.
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Kedua tersangka itu diduga telah menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk ditangkap.
"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Gita Irawan/Abdi Ryanda Shakti)