News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba, Hal yang Memberatkan Vonis 17 Tahun Linda Pujiastuti

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti divonis selama 17 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) menyebutkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita ikut menikmati uang dari penjualan narkoba.

Dikatakan Majelis Hakim itu menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa selama 17 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kemudian dikatakan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangan di atas. Maka akhirnya pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam amar keputusan ini merupakan suatu tidak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim melanjutkan memperhatikan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. 

Khususnya pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1981 KUHP serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara ini.

"Mengadili menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itulah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk terdakwa.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana terdakwa penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini