News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran Eks Dirut Dapen Pelindo dalam Korupsi Dana Pensiun: Markup Nilai Investasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tak hanya Edi, tim penyidik juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Tak hanya Edi, tim penyidik juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ialah: Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Dalam kasus tersebut, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.

Baca juga: Bertemu Sekretaris Partai Komunis Fujian, Wapres Minta Investasi China Libatkan Tenaga Lokal

"Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2023).

Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan menggunakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungan harga.

"Tanah tersebut harganya telah di markup, sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi.

Tak hanya terkait pembelian lahan, tim penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

"Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi, duduk perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo periode 2013 hingga 2019.

Baca juga: Pelindo Pastikan Kesiapan Pelabuhan Untuk Arus Balik Lebaran

Pengadaan lahan itu menggunakan dana DP4 PT Pelindo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini