Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara terkait peredaran narkoba.
Tak hanya Dody, jaksa penuntut umum juga belum bersikap atas vonis lima terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (10/5/2023).
Menurut Ketut, jaksa akan menggunakan hak yang diberikan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selama tujuh hari.
"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir," ujarnya.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memvonis keenam terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.
Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto Segera Disidang Etik
Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.