TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemasok senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor MUI Pusat, berhasil diamankan.
Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinisial N, H, dan DM.
Tersangka DM diketahui tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polisi Hutan di Provinsi Lampung.
Sosok DM diungkap oleh atasannya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Lampung, Yanyan Ruchyansyah.
Yanyan membenarkan DM bekerja di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua dengan wilayah kerja di Register 44 Way Hanakau dan Register 46 Muara Dua, Kecantikan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Benar DM ini ASN Polhut di Pemprov Lampung," katanya, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Baca juga: Jenazah Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI Diambil Keluarga dari RS Polri, Akan Dikubur di Lampung
Yanyan tidak menyangka
Yanyan mengaku kaget DM ikut terseret dalam kasus penembakan kantor MUI Pusat.
Diketahui, DM tidak menunjukkan gelagat aneh selama bekerja.
"Kami juga tidak menyangka DM ini bisa menjual senjata itu kepada pelaku penembakan di kantor MUI pusat."
"Kami juga tidak ada yang menaruh curiga kepada DM, termasuk tentang kehidupan pribadinya kami tidak pantau," tambah Yanyan.
Meskipun demikan, DM sempat terlihat galau setelah terjadi penembakan di kantor MUI Pusat.
Gelagat tersebut terlihat oleh rekan-rekannya sejak 3 Mei 2023.
"Kata temannya yang berdinas dengan DM, DM ini kelihatan pusing atau galau," tegas Yanyan.
Baca juga: VIDEO 3 Pemasok Senjata Air Gun Ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka & Ditahan
DM terancam disanksi
Yanyan melanjutkan, tidak menutup kemungkinan DM terancam dijatuhi sanksi secara kedinasan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun, ia belum bisa membeberkan jenis sanksi seperti apa.
Pihaknya menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga sekarang.
"Jadi sudah jelas kalau mengikuti aturan disiplin ASN maka apapun konsekuensinya diterima.
Kami akan memberikan tindakan, setelah ada keputusan yang inkrah atau vonis dari pengadilan," tegas Yanyan.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, DM bersama tersangka lainnya sudah ditahan.
Ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Lebih lanjut Indriwienny kemudian membeberkan peran para tersangka.
Awalnya pelaku Mustopa NR berkomunikasi guna membeli senjata pada para tersangka.
Tersangka N kemudian menghubungi tersangka H yang memiliki senjata air soft gun dan air gun.
H diketahui sudah sejak tahun 2012 berbisnis jual beli dua jenis senjata tersebut.
Setelah mendapatkan senjata, tersangka N memberikan kepada tersangka DM.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," beber Indriwienny.
Baca juga: Gus Islah: Penembakan di Kantor MUI Bukan Teror Konvensional
Indriwienny menambahkan, tersangka N sempat memberikan tutorial penggunakan senjata kepada pelaku Mustopa.
"Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Mustopa melakukan penyerangan ke kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) sekira
pukul 11.24 WIB.
Pelaku menembakan senjata airsoft gun hingga menyebabkan dua pegawai MUI terluka dan kaca pintu masuk kantor pecah.
Sementara pelaku Mustopa dinyatakan meninggal tidak lama setelah diamankan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Abdi Ryanda Shakti)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)