News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Terlibat Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu siang ini.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.

Syamsul merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa menyebutkan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul.

Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.

Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu.

Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini