TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri seluruh harta kekayaan milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan menelusuri perusahaan cangkang yang digunakan Rafael Alun untuk menyamarkan kepemilikan bisnis sesungguhnya.
Dikatakan Asep, perusahaan cangkang tersebut diduga berada di luar negeri.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang."
"Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Kemudian aset lainnya yang ditelusuri adalah dalam bentuk mata uang kripto.
"Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," ucap Asep.
Baca juga: Megawati Minta Rafael Alun Insaf Hingga Jonathan Bongkar Ayah Mario Itu Bisa Kondisikan Hukuman
Penelusuran harta kekayaan tersebut, kata Asep tidak hanya atas nama Rafael Alun saja.
Namun, terkait juga dengan aset yang disamarkan melalui kerabat maupun anggota keluarga.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan.
"Ataupun itu, misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," tutur Asep.
KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Kasus TPPU
KPK diketahui menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun sebagai tersangkka kasus TPPU.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.