TRIBUNNEWS.COM - Pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mutilasi bos di toko air minum isi ulang AHS Arga Tirta di Tembalang, Semarang, bernama Imam terancam dihukum penjara.
Hal tersebut dikarenakan Imam mengetahui pembunuhan yang dilakukan Husen, tetapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan menyampaikan, saat ini status Imam tersebut masih sebagai saksi dan sedang didalami lagi.
Dikatakan Irwan, jika nantinya terbukti terlibat akan dikenakan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tetapi tidak melapor.
"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi Bos di Semarang akan Tes Kejiwaan, Akui Puas setelah Bunuh, Tak Menyesal
Sebelumnya, diceritakan bahwa Husen sempat bercerita kepada Imam mengenai pembunuhan yang sudah dilakukannya tersebut.
Namun, Imam memilih bungkam dan ikut bersenang-senang bersama Husen daripada melaporkannya ke polisi.
"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ. Dia ga masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," beber Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos, " jelasnya.
Husen Ambil Uang Korban Lalu Senang-senang
Diketahui bahwa setelah membunuh bosnya tersebut, Husen sempat menenggak minuman keras.
Selain itu, digunakan Husen juga untuk menyewa perempuan pekerja seks komersial (PSK).
"Ya uang saya ambil untuk makan, jajan, rokok, dan happy-happy," ujar Husen, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).