News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah diteken Presiden Joko Widodo. Surat presiden (supres) bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Surat presiden (supres) bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023).

"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.

Baca juga: Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III Pastikan DPR Butuh Masukan dari Para Ahli

Lantas apakah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan membuat koruptor jera melakukan tindak pidana korupsi?

Salinan draf yang diterima Tribun Network, keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diyakini akan membangun suasana pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional.

Ada beberapa bagian yang menarik, dari draf RUU Perampasan Aset.

Di pasal dua disebutkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya merampas aset hasil korupsi, namun semua aset terkait tindak pidana.

Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 2 adalah dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta.

Adapun Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

Aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU perampasan aset, di antaranya aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana.

Selain itu, aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan.

Ada pula aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta aset korporasi, yang diperoleh dari tindak pidana.

Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejatinya adalah mengatur jenis aset yang bisa dirampas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini