Seiring perkembangannya, penanganan perkara tindak pidana dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana melainkan juga sebisa mungkin memulihkan kerugian yang diakibatkan tindak pidana yang dilakukan.
Aspek manajemen aset merupakan komponen yang perlu ditambahkan kedalam kerangka proses pemulihan aset yang telah ada guna memperoleh hasil yang optimal dari rangkaian proses yang telah dilakukan.
“Proses manajemen aset dalam pengelolaan aset hasil pemulihan aset tindak pidana dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektifitas, efisiensi, dan fleksibilitas,” pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)