News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR: Itu Prioritas Kita

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tetap dilakukan pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

"Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Namun Yasonna menyatakan pemerintah tidak bisa memerintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Nanti kita cek lagi. Karena kami menunggu undangan dari DPR. Kita menunggu dari DPR. Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah akan bertemu dengan pimpinan DPR sebagai bentuk dari lobi yang dilakukan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas di DPR, Denny Indrayana Singgung Rezim Koruptif

Selain itu, Yasonna menyebut akan dilihat apakah sudah ada panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Kita nanti jumpai pimpinan, atau, sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Belum ada panggilan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset yang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) lalu.

Padahal, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR.

"Terkait dengan (RUU) Perampasan Aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya," ujar Puan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/7/2023).

Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.

"Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah. Namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut," tuturnya.

Komisi III DPR, dikatakan Puan, akan membahas soal RUU Perampasan Aset apabila sudah menyelesaikan dua rancangan undang-undang lainnya.

"Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain. Sehingga fokus dalam pembahasannya," kata Puan

Meski demikian, dia tak menyebut undang-undang apa yang sedang dirancang di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini