TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset yang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) lalu.
Padahal, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR.
"Terkait dengan (RUU) Perampasan Aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya," ujar Puan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/7/2023).
Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.
"Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah. Namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut," tuturnya.
Komisi III, dikatakan Puan, akan membahas soal RUU Perampasan Aset apabila sudah menyelesaikan dua rancangan undang-undang lainnya.
"Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain. Sehingga fokus dalam pembahasannya," kata Puan.
Meski demikian, dia tak menyebut undang-undang apa yang sedang dirancang di Komisi III.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR.
"RUU Perampasan Aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Aceh, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Berikan Perhatian Serius Sahkan RUU Perampasan Aset
Dia menambahkan pemerintah tidak mungkin terus-menerus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu.
"Masak, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," katanya.