Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Archi Bela alias AB, Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Archi datang bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Eddy soal pencemaran nama baik.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2034).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka soal Pencatutan Nama Hari Ini
Sementara itu, Kuasa Hukum Archi yakni Slamet Yuono mengatakan kliennya berharap agar kasus yang menjeratnya sebagai tersangka bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik. Itu dari kami," ucapnya.
Di sisi lain, Slamet juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan kliennya dalam kasus tersebut.
"Kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan, tapi kami betharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami," jelasnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan membuat laporan balik jika kliennya dilakukan penahanan setelah diperiksa.
"Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," ucapnya.
Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.
Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.
Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.
Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."
"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.
Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.