Hal tersebut lantaran bukan menjadi solusi yang lebih mendasar terkait pembenahan personel di tubuh TNI dan pertahanan negara.
"Artinya pasal 47 ayat 2 huruf s itu mestinya tidak perlu ada. Kalaupun tetap harus ada, bunyinya perlu ditambah dan dipertegas. Misalnya menjadi, "kementerian/lembaga lain yang karena urusan dan/atau kewenangannya membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin)