TRIBUNNEWS.COM - Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/5/2023).
Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Adapun KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dan kedua soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta pemeriksaan Grace Tahir terkait kasus Rafael Alun Trisambodo:
1. Penuhi Panggilan KPK
Grace Tahir sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Kamis.
Berdasarkan informasi, pewaris Lippo Group itu menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sejak pukul 10.04 WIB.
2. Pihak Lain yang Diperiksa
Tim penyidik KPK juga memeriksa Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta), terkait kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT," kata Ali Fikri.
Baca juga: Profil Grace Tahir, Anak Konglomerat Dato Sri Tahir yang Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun
3. Grace Tahir Bungkam
Grace Tahir memilih bungkam setelah diperiksa KPK.
Ketika dicecar awak media perihal pemeriksaannya tersebut, Grace Tahir tak berbicara sepatah kata pun hingga keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.
Sehingga, sebelumnya tidak diketahui apa yang digali KPK lewat pemeriksaan Grace Tahir.
4. Terkait Aliran Dana TPPU
Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu diperiksa KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya, itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: KPK Telusuri Semua Harta Rafael Alun, Perusahaan Cangkang Diduga di Luar Negeri hingga Uang Kripto
Di sisi lain, Asep mengatakan nominal pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun menyentuh miliaran rupiah.
Jumlah itu, lanjutnya, dipastikan bisa terus bertambah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar, nanti akan terus bertambah karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari mbak GT, mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tipikor atau bukan, kalau bukan ya enggak kita ini (sita, Red) juga. Tapi kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," jelas Asep.
Rafael Alun Jadi Tersangka KPK
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (30/3/2023).
Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu masih merasa tidak korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Rafael Alun Kini Terjerat Kasus Pencucian Uang, Terancam Bakal Dimiskinkan
Rafael Alun mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023), seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Terbaru, KPK terus menelusuri beberapa aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Untuk mendalami aset-aset Rafael, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Rabu (10/5/2023) yakni Maria Nurhayati Tambunan, PNS; Rachmat Supratman, pensiunan; dan Detty Dwi Yanti Tambunan, ibu rumah tangga.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT," kata Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Kripto Rafael Alun, Termasuk Harta yang Disembunyikan Atas Nama Keluarga
Sebagai informasi, soal kasus gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Baca juga: Megawati Minta Rafael Alun Insaf Hingga Jonathan Bongkar Ayah Mario Itu Bisa Kondisikan Hukuman
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak yang nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun, yang di dalamnya terdapat uang Rp32,2 miliar.
Sementara itu, terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.
Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)