TRIBUNNEWS.com - Putri konglomerat Dato Sri Tahir sekaligus Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir, terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun pada Kamis (11/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menduga Grace Tahir mengetahui penggunaan uang oleh Rafael Alun yang berasal dari sejumlah pihak.
Selain itu, KPK juga menduga Rafael Alun menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset Grace Tahir.
"Saksi hadir (Grace Tahir) dan didalami pengetahuannya."
"Antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," ujar Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Fakta Grace Tahir, Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun: Takut Dato Sri Tahir, Pewaris Lippo Group
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset (Grace Tahir)" imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menegaskan pihaknya akan menyita barang milik Rafael Alun yang berada di dalam kuasa Grace Tahir, jika memang benar bersumber dari uang korupsi.
"Kalau itu (uang untuk membeli) hasil tindak pidana korupsi, ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
"Misal dari Mbak GT, Mbak GT tuh kita cek, apakah itu hasil dari tipikor atau bukan."
"Kalau bukan ya enggak kita sita juga," lanjutnya.
Meski demikian, Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Grace Tahir belum bisa dijelaskan secara rinci.
Ia hanya menyebut, Grace Tahir saat ini masih berstatus saksi dalam kasus Rafael Alun.
KPK, kata Asep, masih menelusuri aliran dana Rafael Alun ke sejumlah pihak, termasuk Grace Tahir.